Yth. Bapak/Ibu BAYU MURTI,
Terima kasih telah memilih PT AXA Financial Indonesia sebagai mitra perlindungan kesehatan bagi Bapak/Ibu dan keluarga.
| 1) | Penambahan sub manfaat Biaya Rawat Jalan Lanjutan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang berlaku dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak Kecelakaan Lalu Lintas terjadi. |
| 2) | Penambahan sub manfaat Biaya Rawat Jalan atas Penyakit Kronis yang Bukan Merupakan Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) dengan inner limit (batas manfaat) yang dapat dilihat pada tabel manfaat sesuai dengan plan yang dimiliki oleh Bapak/Ibu. |
Kami juga melakukan penyesuaian Polis sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Penyesuaian atas Polis AXA Health Protector telah sesuai dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lengkap, Bapak/Ibu dapat melihat dokumen Endorsemen Polis AXA Health Protector terlampir dan melekatkan dokumen tersebut pada Polis Bapak/Ibu.
| dd | : | Dua digit tanggal lahir Bapak/Ibu, contoh: 01 |
| mm | : | Dua digit bulan lahir Bapak/Ibu, contoh: 07 (Juli) |
| yyyy | : | Empat digit tahun lahir Bapak/Ibu, contoh: 1970 |
Kami lampirkan juga matriks perbandingan Polis AXA Health Protector sebagai informasi yang dapat Bapak/Ibu ketahui lebih lanjut.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tenaga Pemasar atau Layanan Customer Care Centre di nomor 1500 940 atau email customer@axa-financial.co.id
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT AXA Financial Indonesia
- Call Centre | 1500 940 | (Senin - Jumat, 08.00 - 17.00 WIB)
- Email | customer@axa-financial.co.id | (Senin - Jumat, 08.00 - 17.00 WIB)
- Walk In | AXA Tower lt. 18 Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.18 Kuningan City, Jakarta 12940, Indonesia | (Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar