Kepada Yth.
Bapak/Ibu Nasabah KB Valbury Sekuritas,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, bersama ini kami sampaikan informasi mengenai perubahan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Adapun perubahan batasan ARB tersebut adalah sebagai berikut:
| Sebelum Perubahan |
Setelah Perubahan |
| Rentang Harga |
ARA |
ARB |
Rentang Harga |
ARA |
ARB |
| Rp1- Rp10 |
Rp1 |
Rp1 |
Rp1-10 |
Rp1 |
Rp1 |
| Rp11- ≤Rp200 |
35% |
7% |
Rp11 - Rp14 |
35% |
Rp1 |
| Rp15 - ≤Rp200 |
35% |
7% |
| >Rp200 - ≤Rp5.000 |
25% |
7% |
>Rp200 - ≤Rp5.000 |
25% |
7% |
| >Rp5.000 |
20% |
7% |
>Rp5.000 |
20% |
7% |
Kebijakan batasan Auto Rejection asimetris tersebut berlaku mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah diharapkan dapat mencermati perubahan ketentuan ini sebagai bagian dari pertimbangan dalam melakukan transaksi efek. Perubahan ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ketentuan tersebut, Nasabah dapat mengakses ketentuan resmi BEI melalui tautan berikut: SK Perubahan Peraturan II-A.pdf dan Surat Pelaku Perubahan Batasan ARB II-A
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Nasabah kepada PT KB Valbury Sekuritas, kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar