Ketentuan Penjualan Produk Untuk memberikan rasa nyaman dan tenang di dalam menjalankan bisnis Young Living di Indonesia, kami memberikan perlindungan kepada para member dengan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan baik dari perusahaan ataupun pemerintah. Berdasarkan Kebijakan & Prosedur Young Living Indonesia Pasal 3.1.2 poin 3 dan Pasal 6.8 yang bersesuaian dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 Pasal 48 huruf L tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, bahwa Member Young Living dilarang melakukan kegiatan pemasaran produk melalui saluran distribusi tidak langsung di lokasi eceran (toko-toko) dan marketplace (toko online). Klik di sini untuk membaca Surat Penegasan dari Kuasa Hukum Young Living Indonesia mengenai Larangan Pemasaran Produk Berlisensi Penjualan Langsung Melalui Saluran Distribusi Tidak Langsung dan/atau Online Market Place. Mari kita jaga etika berbisnis di Young Living! |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar