Senin, 27 September 2021

Pemesanan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Penawaran Umum Perdana Secara Elektronik (e-IPO)

Kepada Yth. BAYU MURTI

Yth. Nasabah BNI Sekuritas
Di Tempat

Perihal : Hal - Hal Yang Perlu Diperhatikan Terkait Pemesanan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Penawaran Umum Perdana Secara Elektronik (e-IPO)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penawaran umum perdana bersifat ekuitas secara elektronik (e-IPO) melalui sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO), bersama ini disampaikan hal-hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
  1. Bahwa setiap pelaksanaan dan penyelesaian pemesanan efek bersifat ekuitas dalam penawaran umum perdana secara eletronik (e-IPO) ini akan tunduk terhadap ketentuan dan pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik ("POJK No. 41/2020") dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik ("SEOJK No. 15/2020").

  2. Pendaftaran untuk melakukan pemesanan pada sistem e-IPO dapat dilakukan melalui https://www.e-ipo.co.id/id/register.

  3. Setiap Nasabah harus memiliki Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek Jaminan dan Rekening Dana Nasabah (RDN). Kewajiban untuk memiliki SID dan RDN tidak berlaku bagi Nasabah kelembagaan/institusi yang memiliki Bank Kustodian yang melakukan pemesanan dengan mekanisme Penjatahan Pasti.

  4. Setiap Nasabah yang sudah terdaftar/terverifikasi pada sistem e-IPO dapat langsung melakukan pemesanan melalui menu IPO kemudian pilih Perusahaan/Emiten yang diinginkan.

  5. Setiap Nasabah hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan atas alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek pada masa Penawaran Awal. Penyampaian pesanan dan/atau minat untuk penawaran umum bersifat ekuitas oleh Nasabah, paling sedikit memuat jumlah efek dan harga efek yang diminati.

  6. Minat dan/atau pesanan dari Nasabah akan diproses oleh PT BNI Sekuritas sesuai dengan ketersediaan dana yang cukup di RDN. Dalam hal ini PT BNI Sekuritas memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atas minat/atau pesanan Nasabah tersebut sebelum diproses lebih lanjut dalam sistem penawaran umum elektronik.

  7. Batas waktu penyampaian pesanan Nasabah dan ketersediaan dana di RDN Nasabah diterima hingga pukul 9:00 WIB pada hari terakhir masa Penawaran Umum (Offering Period). Apabila Nasabah masih memiliki kewajiban (outstanding) yang akan jatuh tempo serta dana Nasabah di RDN yang tersedia masih tetap tidak mencukupi sesuai dengan jumlah pesanan yang disampaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka pesanan Nasabah tersebut tidak akan diproses.

  8. Seluruh pesanan efek bersifat ekuitas (saham) yang masuk atau diterima dari Nasabah oleh PT BNI Sekuritas akan diberikan penjatahan/dialokasikan sesuai hasil penjatahan final.

  9. Nasabah hanya dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama masa Penawaran Awal belum berakhir. Setiap perubahan dan/atau pembatalan dinyatakan sah setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem penawaran umum elektronik.

  10. Setiap Nasabah menyatakan bahwa telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca serta memahami keterangan dan/atau penjelasan yang tercantum dalam Prospektus berkenaan dengan efek ekuitas yang ditawarkan dalam rangka melakukan pemesanan efek tersebut.

  11. Setiap Nasabah menyatakan dan menjamin kepada PT BNI Sekuritas untuk bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi dan data input pada sistem penawaran umum elektronik.

Apabila Anda ingin memperoleh salinan Prospektus lengkap, silakan unduh (download) pada sistem e-IPO.
Demikian kami sampaikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan menghubungi tim Customer Care kami di nomor 14016.


Hormat kami,
BNI Sekuritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar