Terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak/Ibu berikan dengan memilih PT BNI Sekuritas ("BNIS") sebagai mitra dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Bersama ini kami menginformasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-13561/BEI-KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan menjadi 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sehubungan dengan ketentuan di atas, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- BNIS akan melakukan perubahan tarif PPN menjadi 12% atas jasa layanan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025;
- Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi; dan
- Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
BNIS akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah dan senantiasa menginformasikan setiap dampak atas perubahan tersebut kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Sales Representatives Bapak/Ibu atau silakan menghubungi Customer Care kami di nomor 14016 atau melalui email di customercare@bnisekuritas.co.id dan kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.
Hormat Kami
PT BNI Sekuritas
Dear Valued Client PT BNI Sekuritas
We would like to thank you for trusting PT BNI Sekuritas ("BNIS") as your investment partner in Indonesia Capital Market
We hereby inform you that regarding on Law No. 7 of 2021 on the Harmonisation of Tax Regulations (HPP Law) and Indonesia Stock Exchange Circular No. S-13561/BEI-KEU/12-2024 on the Adjustment of Value Added Tax (VAT) Rates in accordance with the HPP Law, the Value Added Tax (VAT) rate is set at 12% (twelve percent), effective from 1 January 2025.
In accordance with the above provisions, the following shall be communicated:
- BNIS will implement a VAT rate adjustment to 12% for services provided by PT Indonesia Stock Exchange (IDX), which will take effect starting January 1, 2025;
- The adjustment of the VAT rate will have an impact on the adjustment of the Transaction Fee; and
- This rate change will apply to all transactions that are subject to VAT
BNIS will continue to monitor the development of related legislation that may impact customers and will consistently inform you of any effects resulting from such changes, should there be regulatory updates issued by the Government and/or other authorities.
Thus, we convey this notice, should you require further information, please contact our customer care team at 14016 or via email at customercare@bnisekuritas.co.id. We are committed to providing the highest standard of service at all times.
Regards,
PT BNI Sekuritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar