Kepada Yth. Bapak/Ibu BAYU MURTI Dengan hormat, Terima kasih telah memilih PT AXA Financial Indonesia ("Perusahaan") sebagai mitra perlindungan Anda dan keluarga. Sebagai bagian dari komitmen kami kepada Nasabah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus kepedulian kami terhadap lingkungan, Perusahaan memberlakukan penggunaan Polis Elektronik (ePolicy) bagi seluruh Polis Nasabah. Oleh karena itu, kami ingin menginformasikan bahwa mulai 19 Agustus 2025, Perusahaan akan menerapkan kebijakan Polis Elektronik yang berlaku secara surut terhadap Polis-Polis yang sebelumnya diterbitkan dalam bentuk cetak. Adapun kebijakan ini berlaku untuk pengajuan transaksi sebagai berikut: - Pembatalan Polis (Cooling-Off & Surrender)
- Penarikan Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
- Pinjaman Polis
- Klaim Meninggal Dunia (Death Claim)
Dalam kebijakan ini mengatur juga untuk transaksi-transaksi tersebut di atas, dokumen Polis dalam bentuk cetak (fisik) tidak diwajibkan untuk dikembalikan kepada Perusahaan selama Nasabah telah menandatangani Pernyataan Tertulis mengenai pengembalian Polis secara elektronik melalui formulir pengajuan resmi. Pengembalian Polis kepada Perusahaan akan dianggap telah dilakukan selama Pernyataan Tertulis dari Pemegang Polis ataupun dari pihak yang berhak telah diterima oleh Perusahaan. Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Customer Care Centre kami melalui nomor 1500 940 atau email customer@axa-financial.co.id atau Ask emma di www.axa.co.id yang beroperasi pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB. Kami akan melayani dengan sepenuh hati. Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT AXA Financial Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar