Selasa, 13 Januari 2026

Pemberitahuan Proses Pengajuan Permohonan Asuransi PT AXA Financial Indonesia 571-5713771

Kepada Yth

Bapak/Ibu BAYU MURTI

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengajuan permohonan asuransi Bapak/Ibu di PT. AXA Financial Indonesia (Perusahaan) berdasarkan nomor SPAJ/SPAK 571-5713771, dapat kami sampaikan bahwa saat ini Perusahaan masih dalam tahap proses analisa atas dokumen-dokumen yang disampaikan.

Atas penyetoran titipan sementara sebesar Rp 5.961.500 saat ini telah kami catat dan setelah proses analisa selesai kemudian pengajuan permohonan asuransi Bapak/Ibu disetujui maka titipan sementara akan kami proses lebih lanjut untuk kemudian polis Bapak/Ibu dapat diterbitkan.

Kami informasikan bahwa selama proses analisa permohonan asuransi, belum ada perlindungan asuransi yang berlaku. Perlindungan asuransi akan berlaku terhitung sejak tanggal polis diterbitkan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam polis.

Apabila permohonan asuransi tidak disetujui atau Calon Tertanggung meninggal dunia sebelum polis disetujui, maka Perusahaan akan mengembalikan titipan sementara tanpa bunga (setelah dikurangi biaya-biaya, jika ada) setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap oleh Perusahaan.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Customer Care Center kami di nomor 1500-940 atau email ke customer@axa-financial.co.id dengan senang hati kami akan membantu.

Hormat Kami

PT AXA Financial Indonesia

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Sampai dengan Polis diterbitkan, titipan sementara akan tercatat namun tidak menimbulkan hak atau manfaat pertanggungan apapun.
  2. PT. AXA Financial Indonesia tidak menyediakan pertanggungan sementara atas risiko meninggal dunia atau risiko lainnya sebelum Tanggal Efektif Polis. Dengan demikian, tidak ada manfaat asuransi yang akan dibayarkan apabila Calon Tertanggung meninggal dunia sebelum Polis diterbitkan, selain pengembalian titipan sementara yang telah diterima tanpa dikenakan bunga (setelah dikurangi biaya-biaya, jika ada).
  3. Apabila permohonan asuransi ditolak atau Calon Tertanggung meninggal dunia sebelum Polis disetujui oleh PT. AXA Financial Indonesia, maka pengembalian titipan sementara akan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap oleh PT. AXA Financial Indonesia.
  4. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    1. Akta kematian (dalam hal Calon Tertanggung meninggal dunia sebelum Polis disetujui oleh PT. AXA Financial Indonesia) atau dokumen/formulir pengembalian pembayaran.
    2. Bukti identitas pihak yang berhak menerima pengembalian titipan sementara.
    3. Bukti penyetoran titipan sementara.
    4. Dokumen tambahan apabila penyetoran titipan sementara dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai persyaratan & ketentuan yang berlaku.
  5. Ketentuan Khusus
    1. Kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi non-PAYDI dengan jumlah premi tahunan kurang dari Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    2. PT. AXA Financial Indonesia berhak menolak atau menunda pengembalian titipan sementara apabila terdapat indikasi penipuan, tindak pidana, atau pelanggaran hukum, sampai proses verifikasi selesai.
*******************************************************************
This e-mail is confidential. It may also be legally privileged.
If you are not the addressee you may not copy, forward, disclose
or use any part of it. If you have received this message in error,
please delete it and all copies from your system and notify the
sender immediately by return e-mail.

Internet communications cannot be guaranteed to be timely,
secure, error or virus-free. The sender does not accept liability
for any errors or omissions.
*******************************************************************

"SAVE PAPER - THINK BEFORE YOU PRINT!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar