Yth. Nasabah BNI Sekuritas
Di Tempat
Perihal : Hal - Hal Yang Perlu Diperhatikan Terkait Pemesanan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Penawaran Umum Perdana Secara Elektronik (e-IPO)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penawaran umum perdana bersifat ekuitas secara elektronik (e-IPO) melalui sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO), bersama ini disampaikan hal-hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Minat pesanan nasabah yang disampaikan langsung melalui sistem e-IPO pada masa Penawaran Awal (bookbuilding) akan diteruskan ke masa Penawaran Umum (offering) apabila harga pemesanan/minat yang disampaikan nasabah memenuhi harga penawaran final yang telah ditetapkan.
- Sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku, nasabah yang menyampaikan minat pesanan pada masa Penawaran Awal (bookbuilding) untuk menjadi pesanan pada masa Penawaran Umum (offering) wajib melakukan konfirmasi minat pesanan tersebut dengan bentuk meng-klik tombol "telah membaca prospektus" pada masa Penawaran Umum (offering).
- Apabila nasabah tidak melakukan konfirmasi "telah membaca prospektus" maka pesanan nasabah pada masa Penawaran Awal (bookbuilding) tidak akan diproses lebih lanjut. Batas akhir konfirmasi "telah membaca prospektus" berlangsung hingga hari terakhir masa Penawaran Umum (offering).
- Jika nasabah tidak melakukan konfirmasi "telah membaca prospektus" atas pesanan minat masa Penawaran Awal (bookbuilding) yang telah diteruskan pada masa Penawaran Umum (offering), maka dana pesanan nasabah atas pesanan tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jadwal pengembalian dana (refund).
- Untuk pesanan yang disampaikan pada masa Penawaran Umum (offering), nasabah tidak perlu melakukan konfirmasi "telah membaca prospektus".
- Bagi nasabah yang telah menyampaikan minat pesanan melalui sistem e-IPO pada masa Penawaran Awal (bookbuilding) dengan harga pemesanan/minat yang tidak sesuai dengan harga penawaran final yang telah ditetapkan, maka nasabah dapat menyampaikan pemesanan kembali secara langsung melalui sistem e-IPO pada masa Penawaran Umum (offering).
- Bahwa setiap pelaksanaan dan penyelesaian pemesanan efek bersifat ekuitas dalam penawaran umum perdana secara eletronik (e-IPO) ini akan tunduk terhadap ketentuan dan pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik ("POJK No. 41/2020") dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik ("SEOJK No. 15/2020").
- Setiap nasabah harus memiliki Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek Jaminan dan Rekening Dana Nasabah (RDN). Kewajiban untuk memiliki SID dan RDN tidak berlaku bagi nasabah kelembagaan/institusi yang memiliki Bank Kustodian yang melakukan pemesanan dengan mekanisme Penjatahan Pasti.
- Pemesanan/minat dari nasabah akan diproses oleh PT BNI Sekuritas sesuai dengan ketersediaan dana yang cukup di RDN. Dalam hal ini, PT BNI Sekuritas memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atas minat/atau pemesanan dari nasabah tersebut sebelum diproses lebih lanjut dalam sistem penawaran umum elektronik.
- Batas waktu penyampaian pesanan nasabah dan ketersediaan dana di RDN nasabah diterima hingga pukul 9:00 WIB pada hari terakhir masa Penawaran Umum (offering). Apabila nasabah masih memiliki kewajiban tersisa (outstanding) yang akan jatuh tempo serta dana nasabah di RDN yang tersedia masih tetap tidak mencukupi sesuai dengan jumlah pemesanan yang disampaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka pemesanan/minat nasabah tersebut tidak akan diproses.
Demikian kami sampaikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan menghubungi tim Customer Care kami di nomor 14016.
Hormat kami,
BNI Sekuritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar