Kamis, 20 Juni 2024

Pemberitahuan tentang Validasi NIK sebagai NPWP

Kepada Yth. Nasabah PT BNI Sekuritas,

Terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak/Ibu berikan dengan memilih PT BNI Sekuritas ("BNI Sekuritas") sebagai mitra dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami mengingatkan dan menghimbau Bapak/Ibu untuk dapat segera melakukan pemadanan data NPWP. Adapun pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini akan efektif berlaku di tanggal 1 Juli 2024.

Kami mengucapkan terima kasih bagi Bapak/Ibu yang sudah melakukan pemadanan data NPWP melalui website Direktorat Jendral Pajak ("DJP") dan telah melakukan pengkinian data ke BNI Sekuritas.

Bagi Bapak/Ibu yang belum melakukan pemadanan data NPWP, untuk kelancaran bertransaksi, dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan ("NIK") sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") atau penyesuaian NPWP 15 digit menjadi 16 digit untuk Wajib Pajak bukan penduduk dan badan, melalui website DJP dengan mengakses situs link https://djponline.pajak.go.id/ dan memastikan proses pemadanan berhasil dengan adanya keterangan: "Data Valid".

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu log out/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka pemberlakuan PMK Nomor 136 Tahun 2023 jo. PMK 112/PMK.03/2022, kami mengingatkan dan menghimbau Bapak/Ibu untuk dapat segera melakukan pemadanan data NPWP sehingga Bapak/Ibu dapat selalu melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak berdasarkan ketentuan tersebut. Adapun implikasi dari tidak dilakukannya pemadanan data NPWP dapat dilihat pada pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2024 sebagaimana terlampir.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Customer Care BNI Sekuritas di nomor 14016 atau email customercare@bnisekuritas.co.id.

BNI Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hormat Kami

PT BNI Sekuritas

 
Disclaimer:
The information contained in or attached to this e-mail may contain confidential and/or privileged information. The contents may not be disclosed or used by anyone other than the addresses. If you are not the intended recipient of this message you must not directly or indirectly use, reproduce, distribute, disclose, print, reply on, disseminate, and/or copy any part of the message and/or its attachments and if you have received this message in error, please notify the sender immediately by return e-mail and remove it from your system. E-mail transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, arrive late or incomplete, or contain viruses.PT BNI Sekuritas accepts no liability for any damage caused by any virus transmitted by this email. Any views or opinions presented in this email are solely those of the author and do not necessarily represent PT BNI Sekuritas.


Disclaimer:
The information contained in or attached to this e-mail may contain confidential and/or privileged information. The contents may not be disclosed or used by anyone other than the addresses. If you are not the intended recipient of this message you must not directly or indirectly use, reproduce, distribute, disclose, print, reply on, disseminate, and/or copy any part of the message and/or its attachments and if you have received this message in error, please notify the sender immediately by return e-mail and remove it from your system. E-mail transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, arrive late or incomplete, or contain viruses.PT BNI Sekuritas accepts no liability for any damage caused by any virus transmitted by this email. Any views or opinions presented in this email are solely those of the author and do not necessarily represent PT BNI Sekuritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar