| Kepada Yth. Sehubungan dengan pemberitahuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami mengingatkan dan menghimbau Bapak/Ibu dapat segera melakukan pemadanan data NPWP. Untuk kelancaran bertransaksi bagi Bapak/Ibu yang belum dan ingin melakukan pemadanan data NPWP, berikut adalah langkah langkah yang dapat Bapak/Ibu lakukan: Melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan ("NIK") sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") atau penyesuaian NPWP 15 digit menjadi 16 digit untuk Wajib Pajak bukan penduduk dan badan, melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengakses link berikut: https://djponline.pajak.go.id/Memastikan proses pemadanan berhasil dengan adanya keterangan: "Data Valid". Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan kunjungi link berikut: https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nikSalam Hormat PT KB Valbury Sekuritas
|
PT KB Valbury Sekuritas is registered and supervised by the Financial Services Authority.

+6281283525949 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar