Kamis, 31 Maret 2022

Pemberlakuan kenaikan PPN 11%. Fee transaksi di BNI Sekuritas TETAP

Kepada Yth. Bapak BAYU MURTI

Bersama ini kami sampaikan adanya ketentuan besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang naik dari 10% menjadi 11% berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022.

Sebagai bentuk upaya kami dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh nasabah dalam bertransaksi, BNI Sekuritas berkomitmen untuk tidak membebankan penambahan biaya tersebut kepada Nasabah. Kenaikan PPN ini sepenuhnya ditanggung oleh BNI Sekuritas (fee transaksi BNI Sekuritas tetap).

Terima kasih telah menjadi nasabah setia BNI Sekuritas dan memilih BIONS sebagai platform investasi Anda. Go Beyond with BIONS.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Customer Care kami di nomor 14016 atau melalui Email : customercare@bnisekuritas.co.id


Hormat Kami,
BNI Sekuritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar