Hi BAYU MURTI
Bersama ini kami informasikan pemberlakuan Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 pasal 7 ayat 1 tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10% (sepuluh persen) menjadi :
- 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
- 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Namun, terkait penyesuaian tarif PPN tersebut, tidak ada perubahan atau penambahan biaya yang dibebankan kepada nasabah PT KB Valbury Sekuritas
Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila ada pertanyaan, Bapak/ibu dapat menghubungi :
- Sales
- Kantor cabang terdekat, atau
- Helpdesk di nomor 021- 255 33 755, 0812 8352 5949 (whatssapp)
- email : volt.helpdesk@valbury.com
Regards,
PT KB Valbury Sekuritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar